Rabu, 14 Desember 2011

Standar Kenaikan Kelas dan Kelulusan

  • Standar Nilai kenaikan Kelas Adalah Berdasarkan Nilai Rata-rata kelas (akumulasi rata-rata cawu : 3)
  • Standar Nilai Untuk KENAIKAN KELAS adalah Minimal 7,8 (Tujuh Koma Delapan) sedangkan untuk KELULUSAN adalah Minimal 8.0 (Delapan Koma Nol) dengan catatan sebagai berikut:
  1. Santri SUDAH menyampaikan target Hafalan Al-Quran dan Hadits dengan rincian 2 Juz untuk kelas 1,2,4,5, dan 5 Juz untuk kelas 3, dan 11 Juz untuk kelas 6. Serta 40 buah Hadits untuk masing2 tingkatan Kelas.
  2. Bacaan kitab Gundul santri sudah Lancar.
  3. Tidak Pernah melakukan kesalahan yang mengakibatkan santri tidak dapat di Naik kan atau di Lulus kan, seperti : Berpacaran, Mengkonsumsi Miras atau Narkoba, dan sejenisnya.
  • Jika Nilai Rata-rata santri tidak memenuhi  standar  nilai minimal dan Hafalan Al-Quran dan Haditsnya tidak sampai kepada target yg telah ditentukan, maka Santri yang bersangkutan tidak dapat di naikkan kelasnya ataupun diluluskan.
  • Jika Nilai Rata-rata santri telah memenuhi standar nilai minimal, namun hafalan Al-Quran atau Haditsnya tidak sampai kepada target yang telah ditentukan, maka santri yang bersangkutan akan diberikan waktu tenggang selama 1 Bulan untuk menyampaikan hafalan Al-quran atau Haditsnya. 
  • Jika dalam waktu tenggang yang ditentukan santri yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan target hafalan al-Quran dan Haditsnya, maka Santri tersebut tidak dapat di Naik kan atau di Luluskan.

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum,mau tanya kapan boleh mendaftar,terus berapa ya kira kira infaknya,Syukron

    BalasHapus
  2. Apa masih buka pendaftaran..?ada no yg bisa di hubungi..Ali abu bintang Duri

    BalasHapus